Info Seputar Akuntansi

Sabtu, 25 Juni 2016

AKUNTAN

Siapa sih Akuntan itu...? Apa kira-kira tugas akuntan itu. Mungkin di benak kita tersirat ketika kita menemui kata akuntan pasti itu orang akuntansi ya, yah kurang lebih seperti itu tapi kali ini kami Gudang Akuntansi akan sedikit berbagi tentang apa yang dimaksud Akuntan.

Akuntan adalah suatu profesi yang dimiliki seseorang yang berfungsi sebagai pihak independen yang tidak memihak untuk memberikan kesaksian atas kewajaran laporan keuangan yang disajiakan perusahaan.

Seorang akuntan memilii sifat profesi yang berfungsi sebagai pelindung kepentingan publik. ia memiliki sifat sebagai profesi, keberadaanya bisanya diatur oleh pemerintah atau lembaga masyrkat lainnya. Dalam praktik kerjanya ia memiliki prosedur dan tata kerja (Standar Profesi Akuntan), etika (Kode Etik Akuntan) dan standar (seperti standar akuntansi keuangan) dan undang-undang serta aturan lainnya. Semua perangkat itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakatnya dari perbuatan yang dapat merugikan publik.
http://gudangakuntansiind.blogspot.co.id/
Akuntan

Apa saja isi laporan akuntan, berikut isi laporan akuntan pada dasarnya mencakup:
  1. Bunyi pernyataan akuntan
  2. Laporan keuangan yang diperiksa yang mencangkup Neraca, Daftar Laba Rugi, Laporan perubahan posisi keuangan, dan semua catatan dan penjelasan atas laporan keuangan tersebut.
  3. Daftar lampiran yang merupakan perincian dari perkirana-perkiraan yang terdapat pada laporan keuangan.
  4. Analisi laporan keuangan.
Dari 4 laporan akuntan tersebut di sini akuntan dapat melakukan komentar baik dari analisis Likuiditas, Solvabilitas, Rentabilitas, Arus kas dan lain-lain. Analisis ini bermanfaat apa bila akuntan bekerja secara objektif dan tetap menjaga independensinya terhadap perusahaan yang diperiksanya.

Apa bila laporan akuntan hanya mencakup bunyi pernyataan laporan keuangan utama dan daftar perinciana laporan keuangan utama (yaitu no 1, 2 dan 3 dari isi laporan akuntan diataas) maka laporan akuntan tersebut laporan akuntan bentuk pendek (Short From Report). Tetapi apa bila laporan akuntan bentuk pendek ini di tambah lagi dengan laporan komentar dan analisis akuntan (no 4 dari isi laporan akuntan di atas) maka laporan akuntan tersebut di sebut laporan akuntan bentuk panjang (Long From Report).

Bentuk laporan akuntan panjang atau pendek tidak didasarkan pada tabel laporan, tetapi didasarkan pada tambahan informasi yang lebih detail dan yang diolah oleh akuntan. apabila akuntan membuat analisis, komentar atas laporan keuangan audit laporan keuangan akuntan tersebut di sebut bentuk panjang.

Demikian apa yang dimaksud dengan akuntan dan apa saja yang mencakup dalam isi laporan akuntan. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkujung ke Gudang Akuntansi kami akan terus berupaya memaksimalkan kinerja kami agar mempermuda untuk ada dalam belajar segala yang berhubungan dengan akuntansi, jika ada masukan kritik dan saran silahkan kami terbuka untuk kemajuan para pembaca setia Gudang Akuntansi.




Baca juga tentang PSAK terbaru, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Kumpulan Skripsi Akuntansi, PAJAK, Pengertian Laporan Keuangan. Sejarah Akuntansi.
Selanjutnya ...

Jumat, 24 Juni 2016

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) TERBARU

Ini lanjutan dari PSAK 60 berikut gudang akuntansi kembali menyajikan PSAK 61 dan seterusnya semoga bermanfaat.
PSAK 61 : Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
PSAK 61 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IAI 20  Accounting For Government Grants And Disclosure Of Government Assitance sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 61
 
PSAK 62 : Kontrak Asuransi
PSAK 62 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IFRS 4 Insurance Contracts sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 62
 
PSAK 63 : Pelaporan Keuangan Dalam Ekonomi Hiperinflasi
PSAK 63 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2011 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IAS 29  Financial Reporting In Hyperinflationary Econimies  sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 63
 
PSAK 64 : Explorasi Dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
PSAK 64 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2011 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IFRS 6 Expolaration For And Evaluation Of Mineral Resources sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 64
 
http://gudangakuntansiind.blogsphttp://gudangakuntansiind.blogspot.co.id/ot.co.id/
PSAK
PSAK 65 : Laporana Keuangan Konsilidasi
PSAK 65 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2013 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IFRS 10 Consilidated Financial Statements sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 65
 
PSAK 66 : Pengaturan Bersama
PSAK 66 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2013 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IFRS 11 Joint Arrangemets sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 66
 
PSAK 67 : Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain
PSAK 67 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2013 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IFRS 12 Disclosure Of Interests In Other Entites sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 67

 
PSAK 68 : Pengukuran Nilai Wajar
PSAK 68 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2013 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IFRS 13 Fair Value Meansurement sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 68

 
PSAK 107: Akuntansi Ijarah
 
PSAK 108 : Penyelesaiana Utang Piutang Murabaha
PSAK 108
   
PSAK 109 : Akuntansi Zakat Infaq Sedakah
PSAK 109
 
PSAK 110 : Akuntansi Hawala
PSAK 110
   
PSAK 111 : Akuntansi Asuransi Syaria
PSAK 111
   
SAK ETAP
  

Dan itu tadi bebberapa PSAK terbaru dan bisa anda pelajari sebagai acuan atau pedoman dalam akuntansi. Semoga dengan nya data tentang psak tersebut akan mempurmudah kita untuk memahamin nya. Terimakasih telah berkunjung ke gudang akuntansi.(gudang akuntansi adalah kumpulan pelajaran atau bahan-bahan tentang atau yang berhubungan dengan akuntansi, gudang akuntansi juga melayani belajar akuntansi secara online. salam gudang akuntansi.)




Selanjutnya ...

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) TERBARU

Sebelum nya gudang akuntansi telah menyajikan beberapa psak dan ini lajutan dari PSAK 15, semoga bermanfaat.

PSAK 16 : Aset Tetap
PSAK 16Terakhir direvisi pada tahun 2011 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 16 Property Plant and Equipment sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 16
 
PSAK 18 : Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
PSAK 18 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 26 Accounting and Reporting By Reteritment Benefit Plans sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 18
 
PSAK 19 : Aset Tidak Berwujud
PSAK 19 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 38 Itangibel Assets sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 19
   
PSAK 22 :Kombinasi Bisnis
PSAK 22 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IFRS 3 Businnis Combinations sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 22
   

PSAK 23 : Pendapatan
PSAK 23 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IAS 18 Revenue sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 23
   
http://gudangakuntansiind.blogspot.co.id/
PSAK 24 : Imbalan Kerja
PSAK 24 Terakhir direvisi pada tahun 2013 dan telah disesuaikan denganpenyempurnaan  IAS 19 Employe Benefits sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 24
 
PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan
PSAK 25 Terakhir direvisi pada tahun 2009 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 8 Accounting Policies, Changes In Accouning Estimates And Errors sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 25
 
PSAK 26 : Biaya Pinjaman
PSAK 26 Terakhir direvisi pada tahun 2011 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 23 Borrowing Costs sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 26
 
PSAK 28 : Akuntansi Kontarak Asuransi Kerugian
PSAK 28 Terakhir direvisi pada tahun 2012, Di selaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam PSAK 62 Kontrak Asuransi. PSAK 28 adalah salah satu PSAK yang masih berlaku saat ini yang tidak di adopsi dari IFRS dan kemungkinan akan di cabut di masa depan.
PSAK 28 
  
PSAK 30 : Sewa
PSAK 30 Terakhir direvisi pada tahun 2011 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IAS 17 Leases sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 30
   
PSAK 34 : Kontrak Kontruksi
PSAK 34 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 11 Countruction Contracts sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 34


PSAK 36 Terakhir direvisi pada tahun 2012.Di selaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam PSAK 62 Kontrak Asuransi. PSAK36 adalah salah satu PSAK yang masih berlaku saat ini yang tidak di adopsi dari IFRS dan kemungkinan akan di cabut di masa depan.
PSAK 36

PSAK 38 Terakhir direvisi pada tahun 2012.PSAK38 adalah salah satu PSAK yang masih berlaku saat ini yang tidak di adopsi dari IFRS. DSAK IAI menyatakan PSAK 38 bersifat sementara menunggu IASB menerbitkan standar kombinasi bisnis entitas sepengedali.
PSAK 38

PSAK 45 Terakhir direvisi pada tahun 2011. PSAK 45 juga salah satu PSAK yang masih berlakukan saat ini yang tidak diadopsi dari IFRS.
PSAK 45

PSAK 46 : Pajak Penghasilan
PSAK 46Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah disesuaikan dengan amandemen IAS 12 Income Taxes sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 46

PSAK 48 : Penurunan Nilai Aset
PSAK 48 Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah disesuaikan dengan amandemen IAS 36 Impraiment Of Assets sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 48
 
PSAK 50 : Instrumen Keuangan : Penyajian
PSAK 50 Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah disesuaikan dengan amandemen IAS 32 Financial Instruments : Prestation sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 50
PSAK 53 : Pembayaraan Berbasis Saham
PSAK 53 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IFRS 2 Share-Based Payment sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 53
PSAK 55 : Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
PSAK 55 Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah disesuaikan dengan amandemen IAS 39 Financial Instruments:Recognition and Maesurement sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 55
PSAK 56 : Laba Per Saham
PSAK 56Terakhir direvisi pada tahun 2011 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan  IAS 33 Earnings Per Share sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 56
PSAK 57 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
PSAK 57 Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 36 Impraiment Of Assets sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 57
PSAK 58 : Aset Tidak Lancar Yang Dimiliki Untuk Di Jual
PSAK 58 Terakhir direvisi pada tahun 2009 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IFRS 5 Non-Current Assets Held For Sale sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 58
PSAK 60 : Instrumen Keuangan : Pengungkapan
PSAK 60 Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah disesuaikan dengan amandemen IAS 36 Impraiment Of Assets sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 60

Klik bacaan selanjutnya untuk ke PSAK 61 dan klik bacaan sebelumnya nntuk kembali ke PSAK 1.
SELANJUTNYA PSAK 61...             SEBELUMNYA PSAK 1..... 
Terimakasih semoga bermanfaat.



Baca juga tentang : Pengertian PSAK, Kumpulan skripsi akuntansi, Pajak, Sejarah Akuntansi, Prinsip Akuntansi, laporan keuangan.
Selanjutnya ...

Rabu, 22 Juni 2016

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) TERBARU

Hai apa kabar kali ini gudang akuntansi akan berbagi tentang Apa itu PSAK, mungkin dari beberapa kalian telah paham apa itu PSAK disini kami akan membagi apa yang dimaksud dengan psak dan berikut juga kami lampirkan juga PSAK-PSAK tersebut semoga bermanfaat untuk rekan-rekan yang memerlukan.

PSAK adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan  yang disingkat dengan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek aakuntansi dimana dimana uraian materi didalamnya mencangkup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpul orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang bergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntansi Indonesia yang disingakt (IAI). Dengan kata lain , PSAK ialah buku pentunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi tentang cara atau pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang berlaku dalam hal praktek, pembutan laporan keuangan guna untuk memperoleh informasi tentang kondisi ekonomi.
Pemahman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi tentang laporan keuangan yaitu dimana laporan keuang yang bersifat suatu informasi atau bertujuan memberikan informasi yang salalu mengacu pada teori yang berlaku atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
http://gudangakuntansiind.blogspot.co.id/
PSAK
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan dan perkembangan informasi ekonomi.

Dalam keseluruhan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan , penyusunan, dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI(Ikatan Akuntansi Indonesia) yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati(konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institusi resmi.

Exposure draf Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) berikut adalah hasil adaptasi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) meskipun naskah ini belebal expousure draf tidak terdapat perbedaan yang signifikan dengan naskah finalnya sehingga dapat digunakan untuk kepentingan akademik atau pembelajaran. Untuk kepentingan praktisi, kami Gudang Akuntansi tetap menyarankan untuk merujuk kenaskah final PSAK/ISAK.

Berikut kami sajikan  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dalam bentuk pdf:

PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 1 Terakhir direvisi pada tahun 2013 dan telah disesuaikan dengan amandemen IAS 1 Presentation Of Financial Statements sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 1
 
PSAK 2 : Laporan Arus Kas
PSAK 2 Terakhir direvisi pada tahun 2009 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 7 Statement Of Cash Flows samapai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 2
PSAK 3 : Laporan Keuangan Interim
PSAK 3 Terakhir direvisi pada tahun 2013 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 34 Interim Financial Reporting sampai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 3
 
PSAK 4 : Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 3 Terakhir direvisi pada tahun 2013 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 27 oleh IASB PSAK 4 hanya mencakup laporan keuangan tersendiri. Laporan keuangan konsulidasi diatur dalam standar akuntansi terpisah, yaitu PSAK6.
PSAK 4
PSAK 5 : Laporan Keuangan Interim
PSAK 5 Terakhir direvisi pada tahun 2009 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IFRS 8 Oprating Sagments sampai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 5
 
PSAK 7 : Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
PSAK 7 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 24 Related Party Disclosures sampai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 7
 
PSAK 8 : Peristiwa Setelah Priode Pelaporan
PSAK 8 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 10 Events After The Reporting Priode sampai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 8
 
PSAK 10 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 10 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 21  The Effects Of Changes in Foreing Exchange Rates sampai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 10
 
PSAK 13 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 13 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 21  The Effects Of Changes in Foreing Exchange Rates sampai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 13
 
PSAK 14 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 14 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 21  The Effects Of Changes in Foreing Exchange Rates sampai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 14
 
PSAK 15 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 15 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan penyempurnaan IAS 21  The Effects Of Changes in Foreing Exchange Rates sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 15

Klik bacaan selanjutnya untuk melajutkan ke PSAK berikutnya.
Selanjutnya ...

Selasa, 21 Juni 2016

PENGERTIAN PAJAK

Apa yang di maksud Pajak, apa itu Pajak..? Kali ini kami Gudang Akuntansi akan berbagi tentang Pengertian pajak. Pada dasarnya kita setiap hari dan setiap kegiatan yang berhubungan dengan suatu transaksi pasti ada pajak namun kita di tanya pajak itu kita bingung apa itu pajak. Oke kali ini kami akan berbagi apa yang dimasud dengan pajak. Pajak (dari bahasa latin taxo "rate")

PAJAK
Pengertian pajak secara umum Pajak adalah  pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
 
Beberapa Ahli ada yang mengemukakan apa itu pajak diantarnya:
Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan) oleh negara  atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik

Menurut  Leroy Beaulieu Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

Menurut P. J. A. Adriani Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment.

Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintah.

Data diatas merupakan pengertian pajak  secara umun dan pendapat beberapa para ahli tentang pajak.
Selanjutnya ada beberapa jenis pajak berdasarkan sistem atau jenis lembaga pemungut pajak. Iuran pajak di lakukan oleh negara atau di kenal dengan pajak pusat dimana pemunguttan pajak masuk kedalam pemerintah atau kas pemerintah dan yang kedua pajak yang masuk kedaerah atau pajak daerah. berikut pembagian-pembagian yang masuk kedalam pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Pusat (Pemerintah)
1.Pajak penghasilan
2.Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) dan (PPMB) Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah
3.Bea Matreai
4.Bea Masuk
5.Cukai

Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah. Pajak Daerah terbagi Menjadi dua daerah yang melakukan pemungutan nya yaitu Provinsi dan Kabupaten.
Pajak yang masuk ke Provinsi diantaranya:
1.Pajak kendaran bermotor
2.Pajak Biaya Balik nama kendaraan bermotor
3.Pajak Bahan bakar bermotor
4.Pajak Air Permukaan
5.Pajak Rokok

Pajak yang masuk kekabupaten
1.Pajak Hotel
2.Pajak Restoran
3.Pajak Hiburan
4.Pajak Reklame
5.Pajak Penerangan Jalan
6.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7.Pajak Parkir
8.Pajak Air Tanah
9.Pajak Sarang Burung Walet
10.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Itulah beberapa pengertian tentang pajak dan lembaaga yang melakukan pungutan pajak. dapat ditarik kesimpulan pajak ialah iuran yang wajib dilakukan oleh setiap orang atau lembaga yang di atur oleh undang-undang dan akan dipergunaka untuk kepentingan umum bukan pribadi. kemudian yang melakukan pemungutan pajak ada 2 yaitu pemerintah pusat dan daerah, itu pemerintah dibagi dua yaitu provinsi dan kabupaten. Demikian pegertian pajak dan daerah yang melakukan pemungutan pajak. 

Baca juga Artikel tentang kumpulan judul skripsi Akuntansi, dan Laporan keuangan, prinsip dasar akuntansi menurut sak dan Asobat, dan apa itu akuntansi. terimaksih telah berkunjung ke gudang akuntansi.
Selanjutnya ...
Designed By EKO HUTRI